gavel Pedoman Disiplin & Karakter Siswa 2025/2026

Tata Tertib Murid SMPN 1 Gurah

Membentuk generasi berkarakter unggul, berakhlak mulia, berdisiplin tinggi, dan berprestasi dalam lingkungan belajar yang aman, kondusif, serta bermartabat.

alarm
Jam Masuk Sekolah
07.00 WIB
Gerbang dikunci tepat waktu
badge
Kartu Izin Keluar
Maks. 2 Siswa
Per gender (putra/putri) di setiap kelas
phonelink_lock
Kebijakan Smartphone
Khusus KBM
Wajib dititipkan jika diinstruksikan
search
schedule

Keterlambatan dan Ketidakhadiran

errorWajib Diperhatikan
lock_clockPenutupan Akses Pukul 07.00 WIB

Ketentuan Siswa Datang Terlambat Masuk Sekolah

Gerbang utama SMPN 1 Gurah ditutup tepat pada pukul 07.00 WIB. Seluruh proses pembukaan gerbang kembali diatur secara ketat setelah agenda pembacaan Asmaul Husna dan doa bersama selesai dilaksanakan secara serentak di lapangan atau ruang kelas masing-masing.

infoAlur Siswa Terlambat
  1. Lapor di Pos Gerbang & Meja Piket Kesiswaan.
  2. Pencatatan identitas pada Buku Presensi Khusus.
  3. Pembinaan karakter religius & literasi mandiri.
  4. Penyerahan surat izin masuk kelas dari guru piket.
notifications_active
Izin / Sakit Resmi Wajib mengirim surat dokter / konfirmasi orang tua via wali kelas sebelum pukul 07.30 WIB.
event_repeat
Akumulasi Terlambat 3x Pemanggilan bertahap oleh Guru BK untuk pendampingan disiplin jam tidur dan keberangkatan.
person_alert
Alpha (Tanpa Keterangan) Dikenakan poin pelanggaran disiplin kesiswaan dan kunjungan rumah (home visit) jika berulang.
apparel

Pakaian, Atribut, dan Penampilan Diri

Update Regulasi 2025

calendar_view_week Jadwal Pemakaian Seragam Mingguan

Sesuai edaran kesiswaan
SENIN & SELASA check_circle

Biru Putih Lengkap

Kemeja putih berlogo OSIS resmi, celana/rok biru tua standar sekolah. Wajib terpasang bet nama dan lokasi sekolah.

RABU palette

Batik Khas SMPN 1 Gurah

Baju batik corak khas identitas kebanggaan almamater dipadu celana/rok biru tua. Rapi dan dimasukkan sesuai standar.

KAMIS theater_comedy

Baju Lurik Tradisional

Baju lurik motif tradisional khas daerah Jawa Timur dengan bawahan warna hitam polos. Memperingati kearifan budaya lokal.

JUMAT & SABTU explore

Pramuka Lengkap

Seragam pramuka penggalang lengkap, wajib mengenakan hasduk merah-putih dengan kolong/ring pramuka resmi dan rapi.

roller_skating

Ketentuan Sepatu & Kaos Kaki

Sepatu Wajib Hitam Polos Semua Hari

Wajib berwarna hitam polos bertali hitam. Tidak diperbolehkan sol warna-warni mencolok, motif corak, strip neon, atau sepatu slip-on tanpa tali.

Senin – Kamis Wajib kaos kaki putih polos, panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.
Jumat – Sabtu Wajib kaos kaki hitam polos, standar kelengkapan kegiatan Pramuka.
workspace_premium

Atribut Wajib & Kelengkapan

stream
Topi Upacara Resmi: Wajib dipakai saat upacara bendera hari Senin dan apel nasional.
styler
Dasi Berlogo SMPN 1 Gurah: Dipasang rapi di bawah kerah baju (Senin & Selasa).
horizontal_rule
Ikat Pinggang / Sabuk Sekolah: Warna hitam standar bergesper logo sekolah, terlihat rapi.
badge
Badge Lokasi & Tingkat Kelas: Dijahit kuat di lengan dan dada sesuai jenjang 7, 8, atau 9.
face

Aturan Rambut & Pemakaian Jilbab Siswi

Standar Kerapian Wajah
manSiswa Laki-laki

Wajib memotong rambut dengan standar kerapian pola 3-2-1.

  • Bagian depan tidak menyentuh alis mata.
  • Samping tidak menutupi daun telinga.
  • Belakang tidak menyentuh kerah kemeja.
  • Dilarang mewarnai atau mencukur motif (garis/undercut ekstrem).
womanSiswi Non-Jilbab

Kerapian rambut alami yang terawat dan sopan.

  • Rambut panjang wajib diikat ekor kuda dengan karet gelap.
  • Poni depan dijepit rapi dan tidak mengganggu pandangan belajar.
  • Dilarang mewarnai rambut (cat kimia) atau menyambung rambut (hair extension).
  • Aksesoris rambut berlebih tidak diizinkan.
person_check Siswi Berjilbab (Resmi)

Wajib menggunakan jilbab seragam sekolah dengan aturan warna harian:

Senin & Selasa Jilbab Putih Polos Resmi
Rabu Kls 7: Hitam • Kls 8 & 9: Hijau Toska
Kamis Jilbab Hitam Polos
Jumat & Sabtu Jilbab Coklat Tua Pramuka
menu_book

Disiplin Belajar Mengajar & Barang Bawaan

Kenyamanan Bersama

brush Ketentuan Barang Bawaan Khusus: Perawatan Diri vs. Kosmetik Dekoratif

Inspeksi berkala kesiswaan
check

Diperbolehkan (Kesehatan & Kerapian)

Resmi Diizinkan

Barang perawatan dasar untuk higienitas pribadi dan perlindungan kesehatan kulit murid selama aktivitas sekolah:

verifiedKaca saku kecil
verifiedSisir rambut standar
verifiedSunscreen (tabir surya pelindung kulit)
verifiedHandbody / Lotion pelembab
verifiedMinyak wangi segar (tidak menyengat)
verifiedDeodoran roll-on / stick
block

Dilarang Keras (Make-Up Dekoratif)

Sita & Catat

Kosmetik pewarna dan make-up rias tidak diperkenankan di lingkungan belajar murid SMP:

cancelLipstik / Lip tint / Lip gloss berwarna
cancelBedak padat / tabur berlebihan
cancelBlush on / Perona pipi
cancelEyeliner & Mascara
cancelPensil alis & Brow gel
cancelEyeshadow & Kosmetik rias lainnya
phonelink_erase

Kebijakan Handphone (HP) Siswa

Aturan Penggunaan Seluler
Reguler: Dilarang

Pada hari kegiatan reguler, murid dilarang membawa HP ke sekolah guna mencegah distraksi media sosial dan game online saat proses belajar berlangsung.

laptop_chromebookPengecualian Kebutuhan Belajar Digital

Jika guru mata pelajaran atau pembina ekstrakurikuler menginstruksikan membawa HP untuk kebutuhan literasi digital, HP WAJIB dititipkan ke guru piket/pengajar bersangkutan saat memasuki kelas dan baru diambil kembali saat pembelajaran selesai.

meeting_room

Aturan Izin Keluar Ruang KBM

Sistem Kalung Kartu Izin
SOP Tertib

Siswa yang memerlukan izin keluar saat KBM (menuju toilet, UKS, ruang guru, atau perpustakaan) wajib mengenakan Kalung Kartu Ijin resmi kelas.

Kuota Putra
2 Kartu
Maksimal bersamaan
Kuota Putri
2 Kartu
Maksimal bersamaan
*Siswa berikutnya wajib menunggu rekannya kembali ke kelas dan mengembalikan kalung kartu.
shieldPasal 4 • Sanksi Berat

Toleransi Nol Terhadap Pelanggaran Berat & Moral

infoKonsekuensi Tertinggi Satuan Pendidikan
warning 1. Narkoba, Miras & Benda Terlarang

Dilarang keras membawa, menyimpan, mengonsumsi, mengisap, ataupun mengedarkan:

  • Rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (Vape / Pod).
  • Minuman keras, alkohol, zat psikotropika, dan narkoba jenis apa pun.
  • Senjata tajam, gir motor, petasan, atau benda berbahaya lainnya.
  • Buku bacaan, gambar, komik, kaset, atau konten digital pornografi.
gavel 2. Perilaku Kriminal, Bullying & Asusila

Menjunjung martabat diri dan nama baik institusi SMPN 1 Gurah. Dilarang:

  • Terlibat perkelahian fisik, perundungan (bullying verbal/siber), pemerasan uang.
  • Tawuran antarpelajar baik perorangan maupun kelompok atas nama geng.
  • Tindakan pelecehan seksual, perilaku asusila, atau merusak kehormatan sesama.
  • Tindak pidana pencurian aset sekolah atau barang milik murid dan guru.
Tahapan Penegakan & Tindakan Disiplin (Sanksi Berjenjang)
Tahap I: Peringatan Formal Pencatatan poin pelanggaran dan pemanggilan resmi orang tua/wali ke sekolah.
Tahap II: Skorsing Pembinaan Pemberhentian sementara KBM dan pembinaan khusus bersama orang tua di rumah.
Tahap III: Pengembalian / Hukum Dikembalikan penuh ke orang tua atau dilimpahkan ke aparat berwenang (Kepolisian).
verified_userLEMBAR PENGESAHAN RESMI

Pemberlakuan Ketetapan Tata Tertib

Mengetahui dan Mengesahkan Pengurus Kesiswaan & Pimpinan Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Gurah, Kabupaten Kediri.

Ditetapkan di: Kediri, 12 Oktober 2025
Penanggung Jawab Kesiswaan
Waka Kesiswaan
KESISWAAN school SMPN 1 GURAH
MOH. ZAINUR ROHMAN, S.Pd.I., M.Pd.I.
NIP. 198001072022211014
Pimpinan Lembaga Satuan Pendidikan
Kepala Sekolah SMPN 1 Gurah
KEDIRI verified KEPALA SEKOLAH
ERNIA PURNAMAWATI, S.Pd.
NIP. 197212112007012014
MENU INFO
Agenda
Please select listing to show.
Berita Terbaru

Setelah melalui tahapan seleksi internal yang ketat, SMPN 1 Gurah resmi mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk...

Prestasi

Seluruh siswa kelas 9 kini memasuki babak penentuan dalam rangkaian studi mereka. Terhitung mulai tanggal...

Kegiatan

Suasana berbeda mewarnai akhir pekan 10 siswa SMPN 1 Gurah. Pada Sabtu, 25 April 2026,...

Kegiatan